Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5055
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ لَيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ أَبِي الصَّعْبَةِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هَمْدَانَ يُقَالُ لَهُ أَفْلَحُ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَحَدِيثُ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَوْلَى بِالصَّوَابِ إِلَّا قَوْلَهُ أَفْلَحَ فَإِنَّ أَبَا أَفْلَحَ أَشْبَهُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Laits bin Sa'd] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Abu Ash Sha'bah] dari seorang laki-laki dari Hamdan yang disebut [Aflah] dari [Ibnu Zurair] Bahwasanya ia mendengar [Ali] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sutera dan meletakkannya di sisi kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di sisi kirinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku." 'Abdurrahman berkata, "Hadis Ibnul Mubarak lebih benar, kecuali ucapannya 'Aflah', sebab Abu Aflah lebih mirip. Waallahu 'alam.